REGULASI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA BESERTA ASAS-ASAS PEMBENTUKANNYA

 
 Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.

REGULASI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA BESERTA ASAS-ASAS PEMBENTUKANNYA

Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.[1] Ruang lingkup peraturan perundang-undangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; serta Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 7
(1)   Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.       Peraturan Pemerintah;
d.      Peraturan Presiden;
e.       Peraturan Daerah.

148459
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
5
59
158
148060
1405
15
148459

Your IP: 18.97.14.84
2025-01-22 01:11